Tarif Cukai Rokok Naik, Ini Kata Pengusaha

Sepanjang 2017 pemerintah akan mengecilkan gap antar-layer untuk tarif cukai rokok.
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok dengan rata-rata 10,54 persen, dengan kenaikan Harga Jual Eceran rata-rata sebesar 12,26 persen. Langkah tersebut pun, mendapatkan peringatan keras dari pelaku industri.

Member of Board Directors HM Sampoerna, Yos Adiguna Ginting mengingatkan pemerintah, agar berhati-hati dengan menaikkan tarif cukai rokok yang begitu tinggi. Sebab, ada indikasi dengan kenaikan tersebut peredaran rokok ilegal bisa semakin meningkat.

"Rokok ilegal akan meningkat. Tentu, harga rokok harus selaras dengan kemampuan daya beli masyarakat," jelas Yos, saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin 3 Oktober 2016.

Menurut Yos, selama ini, industri tembakau memiliki andil besar terhadap negara, terutama dari sisi penerimaan. Apabila, kenaikan tarif tersebut justru menghantam industri, bukan tidak mungkin peredaran rokok ilegal akan semakin meningkat. 

Selain itu, lanjut dia, kenaikan tarif tersebut juga harus sejalan dengan daya beli masyarakat. Apabila dengan kenaikan tarif cukai tersebut memengaruhi daya beli, maka tentu ada implikasi terhadap penerimaan negara.

"Secara umum, sektor ini penting buat Indonesia, baik penerimaan negara, maupun penyerapan kerja. Maka perlu perhatian besar," tuturnya.

Yos mengakui, pihaknya sampai saat ini masih menganalisa, seberapa besar dampak kenaikan tarif cukai tersebut, terhadap harga rokok di tingkat pedagang eceran.

Sebab, Yos masih menunggu kepastian dari detail aturan yang baru saja disuarakan oleh pemerintah. "Kami tunggu sampai angka keluar, karena struktur cukai cukup kompleks," katanya. (asp)