Deklarasi Harta di Kantor Pajak Besar Sudirman Rp489 Triliun
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan mencatat, total jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang mendaftar dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta Selatan, sampai 30 September 2016 siang telah mencapai 1.037 dokumen.
Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dari Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan jumlah tersebut didominasi oleh Wajib Pajak (WP) pribadi, sementara wajib pajak berbentuk badan atau lembaga hanya sebagian kecilnya saja.
"Per 30 September 2016, SPH sebanyak 1.037, terdiri dari WP orang pribadi sebanyak 949, dan WP badan 88," ujar Mekar dalam pesan singkatnya yang diterima VIVA.co.id di Jakarta, Jumat 30 September 2016.
Mekar menjelaskan, Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) di Kanwilnya tercatat sebanyak 660 surat, sementara harta yang dideklarasikan para wajib pajak totalnya mencapai Rp489,2 triliun.
"Total harta Rp489,2 triliun. Secara nasional? Rp3.196 triliun," kata Mekar.
Dia juga menyebut bahwa total uang tebusan berdasarkan SPH, yakni terkumpul sebesar Rp14,5 triliun. "Dan untuk uang tebusan berdasarkan SSP (Surat Setoran Pajak) sebesar Rp15,3 triliun," ujar Mekar.
(ren)