Kasus Istri Mario Teguh, Polisi Periksa Saksi Ahli
- IG @marioteguh
VIVA.co.id – Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya masih mendalami dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Instagram @lambe_turah dan @hebohwow terhadap istri motivator Mario Teguh, yakni Linna Susanto.
Penyidik rencananya akan memeriksa beberapa saksi ahli untuk membuktikan kasus dugaan pencemaran nama baik itu.
"Kami sudah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus itu. Rencananya kami akan panggil saksi ahli," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 28 September 2016.
Awi menjelaskan saksi ahli yang akan dihadirkan dalam kasus ini adalah ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Untuk ahli bahasa, akan dimintai penjelasan mengenai postingan yang ada di akun @lambe_turah dan @hebohwow.
Sedangkan ahli pidana, untuk meninjau adanya kecenderungan kata-kata dalam dua akun tersebut yang menjurus ke perbuatan pidana.
"Nanti kami lihat kata-kata itu masuk tindak pidana atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Linna melaporkan pemilik akun instagram @lambe_turah dan pemilik akun instagram @Hebohwow dilaporkan karena pencemaran nama baik, Selasa 13 September 2016. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/4419/IX/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pengacara Linna, Vidi Syarief mengatakan, kedua akun tersebut dilaporkan menggunakan pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Bukti yang dilampirkan adalah print out postingan Instagram akun tersebut.
"Inisialnya ada L, ada H. Itu akun instagram ya. Bukan nama orang. Kita ada print outnya," kata Vidi soal akun Instagram yang dilaporkan.