Pembajak Film Warkop DKI Reborn Minta Maaf

Warkop DKI Reborn.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya berhasil menangkap pembajak film “Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1.” Pembajakan ini menggunakan aplikasi live streaming Youtube dan Bigo Live. Sebagai pemilik film laris itu, rumah produksi Falcon Picture sudah memaafkan pelaku berinisial PL tersebut.

"Kalau pembajakan online seperti ini, kita sudah berikan maaf. Namanya manusiawi," kata Lydia Wongso, kuasa hukum Falcon Pictures di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa 27 September 2016.

Lydia menambahkan, PL sudah bertemu langsung dengan perwakilan pihak rumah produksi dan meminta maaf secara langsung.

"Dia (pelaku) mengaku iseng saja melakukan itu (pembajakan). Selain PL, pelaku lain sudah meminta maaf, tapi tetap kita kejar," kata Lydia.

Walau sudah memaafkan, pihak rumah produksi tetap menyerahkan kasus pembajakan tersebut kepada pihak berwajib. Tak tanggung-tanggung, pembajak film bisa dijerat hukuman pidana 10 tahun penjara serta bayar denda Rp4 miliar.

"Biarkan pihak kepolisian yang mengurus. Kami memang sudah memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan," kata Lydia.

(ren)