Bea Cukai dan IAPI Latih Akuntan Publik
VIVA.co.id – Hingga saat ini masih banyak terdapat perusahaan yang bergerak di bidang impor ekspor yang belum memahami aturan kepabeanan dan cukai. Hal ini berdampak pada banyaknya temuan audit dan pengenaan denda pada perusahaan tersebut. Tak main-main, jumlah denda tersebut sungguh besar, seperti aturan pengenaan denda pada perbedaan nilai pabean. Perusahaan yang terbukti tidak sesuai aturan,akan dikenakan denda hingga 1000 persen. Tidak menutup kemungkinan hal ini akan membuat kolaps perusahaan tersebut.
Menyikapi kondisi di atas, Bea Cukai beserta Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) memberikan pelatihan kepada para akuntan publik. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para akuntan publik akan aturan kepabeanan dan cukai, sehingga dapat memberikan saran dan masukan kepada perusahaan yang diauditnya agar taat aturan dan tidak ada temuan audit yang berakibat dikenakannya denda. Menurut Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Muhammad Sigit, kegiatan ini sangat strategis dan sangat penting untuk menambah pengetahuan para akuntan akan peraturan kepabeanan dan cukai khususnya di bidang audit.
“Kami harapkan mereka (para akuntan publik) dapat menilai apakah perusahaan yang diauditnya patuh atau tidak. Pelatihan ini juga merupakan salah satu media sosialisasi Bea Cukai kepada pihak eksternal,” ujar Sigit saat membuka acara Pelatihan Professional Berkelanjutan untuk Para Akuntan Publik di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat 23 September 2016.
“Saat ini audit kita menunjukan kalau banyak perusahaan yang masih kurang baik, temuan-temuannya masih banyak dan berulang-ulang yang kesemuanya lebih dikarenakan kurangnya pengendalian internal. Oleh karena itu, ketika akuntan public melakukan pengujian pengendalian internal suatu entitas tidak hanya berfokus pada laporan keuangan saja, tapi juga hal-hal yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” ujarnya.
Sementara itu menurut Ketua IAPI Tarko Sunaryo, kegiatan ini menjadi penting mengingat audit yang dilakukan oleh Bea Cukai berbeda dengan yang selama ini dilakukan oleh akuntan publik.
Akuntan public lebih focus terhadap laporan keuangan sehingga hasilnya dibuat dalam bentuk opini, yaitu apakah laporan keuangannya sudah sesuai dengan standard akuntansi keuangan atau belum.
“Dalam prakteknya akuntan public bekerja di ring 2 sedangkan ring 1 adalah manajemen perusahaan, dan Negara ada di ring 3. Dengan adanya pengetahuan yang lebih baik dari akuntan publik, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. Diharapkan perusahaan akan lebih patuh dan pemerintah mendapatkan keuntungan dari proses pengawasan yang semakin efisien,” kata Tarko.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Handoko Tomo selaku Ketua Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) IAPI, dengan perbedaan cara mengaudit akan menciptakan hasil yang berbeda, oleh karena itu dengan adanya pelatihan ini maka akuntan publik akan semakin tahu mana saja hal-hal yang diperlukan oleh Bea Cukai dan mana saja yang dapat menjadi masukkan bagi perusahaan agar tidak dikenakan temuan oleh Bea Cukai.
Pelatihan yang dihadiri 105 akuntan publik dan diadakan untuk pertama kalinya ini, mendapat sambutan yang antusias dari seluruh akuntan publik yang ada, khususnya di Jakarta. Diharapkan juga kegiatan ini dapat berkelanjutan sehingga masing-masing pihak dapat memberikan masukkan khususnya pada poin-poin penting yang memerlukan pemahaman lebih mendalam. (webrtorial)