Dalam Sepekan, Repatriasi dari Singapura Capai Rp1,2 Triliun

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, antusiasme Warga Negara Indonesia (WNI) yang memulangkan aset mereka kembali ke Tanah Air dari Singapura atau melakukan repatriasi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty cukup tinggi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, dalam sepekan, aliran dana repatriasi mencapai Rp1,2 triliun dan tebusannya sebesar Rp2 triliun. Hal tersebut membuktikan bahwa minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam repatriasi tax amnesty terus meningkat.

"Seminggu terakhir peningkatan besar, baik tebusan maupun repatriasi. Tebusan dalam seminggu meningkat hampir meningkat Rp2 triliun, repatriasi hampir Rp1,2 triliun," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat, 23 September 2016.

Muliaman menekankan, pihaknya bersama pemerintah terus melakukan sosialisasi untuk menarik dana-dana tersebut kembali ke Indonesia secara masif. Bahkan, Ia mengaku, meskipun sudah ada perwakilan pajak Indonesia di sana, dirinya terjun langsung untuk sosialisasi tax amnesty.

"Intinya terus kita dorong sosialisasi terutama otoritas di sana. Kebetulan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah buka cabang di Kedubes Indonesia di Singapura. Saya sudah melakukan sosialisasi ke Singapura. Antusiasme besar, banyak pertanyaan teknis memang, tapi sudah dijawab DJP," ujarnya menambahkan.

Di samping itu, Muliaman juga menekankan bahwa kabar miring yang menyebutkan ada bank Singapura yang melaporkan nasabah Indonesia tak menyurutkan untuk ikut tax amnesty. OJK sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap bank yang terafiliasi dengan bank Singapura.

"Kan kemarin kita panggil kemudian kita minta klarifikasi setelah itu mereka konsultasi ke parent masing-masing.”

(mus)