Bea Cukai Kudus Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai Kudus bekerjasama dengan instansi pemerintah di 5 kabupaten di Provinsi Jawa Tengah lakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, Kamis 22 September 2016.

Rokok illegal yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan yang dilaksanakan oleh unit intelijen dan penindakan Kantor Bea Cukai Kudus periode 27 April 2015-2 Maret 2016. Seberat 10,8 ton rokok illegal berhasil dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.

“Terdata BMN yang dimusnahkan antara lain rokok jenis Sigaret Kretek Mesin sebanyak 4.183.940 batang, rokok sigaret kretek tangan sejumlah 99.656 batang, tembakau iris seberat 3,6 ton, serta komponen lain pita cukai yang dipalsukan sebanyak 52.873 Keping, kertas etiket sebanyak 628 kg, Kertas CTP sebanyak 50 Roll, Plastik OPP 49 kg, alat pemanas sebanyak 43 buah,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Suryana.

Selain Bea Cukai, acara pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan instansi-instansi pemerintah di Provinsi Jawa Tengah yaitu Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora. Para Pejabat yang hadir antara lain Kepala Daerah Tingkat II, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Kepala KPKNL Semarang, Kepala KPP Pratama Kudus, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kudus, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kudus, Ketua Persatuan Pengusaha Rokok Kudus.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Kudus dalam memberantas rokok ilegal yang semakin marak beredar di masyarakat. Di samping itu kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector,” kata Suryana.  (Webtorial)