Pengusaha Properti Sesalkan Minimnya Sosialisasi Tax Amnesty

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – President PT Sanjaya Konsultindo Nusantara, Lucas Sony Sanjaya menyayangkan minimnya sosialisasi program pengampunan pajak, atau tax amnesty dari pihak pemerintah kepada para pengusaha dan pengembang di dunia bisnis properti.

Menurutnya, hal ini penting, agar para pelaku bisnis properti bisa segera memahami, bagaimana dampak tax amnesty dan dana-dana repatriasinya terhadap dunia properti di Tanah Air.

"Kita semua masih bingung bagaimana. Jadi, kita masih perlu waktu, karena dana repatriasinya kan juga masih diberi kesempatan, balik hingga Desember 2016," kata Lucas dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 22 September 2016.

Lucas menyebut, walaupun aturan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatakan bahwa dana repatriasi bisa di investasikan di sektor properti, namun bagaimana mekanismenya sama sekali belum dijelaskan secara terperinci.

Menurutnya, hal inilah yang membuat para pelaku usaha di dunia properti merasa ragu, apakah mereka bisa mencari pasar bagi para investor itu, dari hasil dana repatriasi mereka melalui kebijakan tax amnesty tersebut.

"Mekanismenya masih belum jelas. Walaupun semuanya yang mengatur itu memang ada di gateway, bahwa dunia properti boleh dijadikan sasaran untuk dana-dana hasil repatriasi, tetapi mekanismenya belum jelas sama sekali bagaimana," kata Lucas.

“Kami ini di dunia properti, kan mengharapkan aturannya jelas. Jadi, ketika di repatriasi, dia bisa investasi ke mana saja jalurnya. Misalnya, saya anggap oke, lalu saya repatriasi. Kemudian, boleh enggak saya langsung beli rumah," jelasnya. (asp)