Bea Cukai Entikong Tegah Ratusan Barang Elektronik Bekas
VIVA.co.id – Sinergi positif antara Bea Cukai Entikong dan Kepolisian Kalimantan Barat kembali berhasil ungkap kasus penyelundupan barang elektronik bekas dari Malaysia ke wilayah Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.
“Pada hari Selasa 20 September 2016 sekitar pukul 06.30 WIB berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis terhadap sebuah mobil mini bus berwarna hitam di PPLB Entikong ditemukan berbagai macam barang elektronik dengan kondisi bekas yang di simpan dalam tas pakaian,” ujar Souvenir Yustianto, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong.
Atas hasil temuan tersebut, petugas Bea Cukai membawa sarana pengangkut beserta pemilik barang menuju Kantor Bea Cukai Entikong guna memeriksa dan memastikan jumlah dan jenis barang yang diselundupkan.
“Hasil pemeriksaan atas mini bus tersebut, didapati barang berupa 250 unit handphone bekas, 16 unit Tablet bekas, 15 unit laptop bekas, 13 unit game portable bekas, 12 unit speaker bekas, 94 buah baterai handphone bekas, dan beberapa tas berisi pakaian bekas dalam bagasi mobil tersebut,” ujar Souvenir.
Penindakan ini didukung penuh oleh Detasemen A Satuan Brimob Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan personel Kepolisian Sektor Entikong. Dengan dilakukannya penegahan terhadap berbagai macam elektronik dan pakaian bekas Bea Cukai Entikong tunjukkan upaya untuk melindungi konsumen dan industry dalam negeri dari beredarnya barang selundupan ke wilayah Indonesia. (webtorial)