Kisruh Lagu Radja, KCI Dinilai Harus Bertanggung Jawab

Ian Kasela dan Moldyabsyah Kusnadi alias Moldy, vokalis dan gitaris grup band Radja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dinilai sebagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas terjadinya kisruh perkara dugaan pelanggaran hak cipta atas laporan grup band Radja. Sebab, KCI yang menyalurkan lagu-lagu Radja dan pencipta atau penyanyi serta grup band lain ke rumah karaoke.

Pendapat itu disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan Jakarta, Jamin Ginting, saat bersaksi untuk terdakwa Santoso Setyadi, bos rumah karaoke Happy Puppy, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 21 September 2016.

Jamin menjelaskan, sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), KCI menjadi rujukan setiap rumah karaoke yang ingin memutarkan lagu milik penyanyi atau grup musik. Nah, perjanjian rumah karaoke terbatas hanya dengan KCI, bukan dengan pencipta lagu.

"Antara LMK dengan pihak karaoke pasti sudah ada perjanjian, itu saja cukup jadi pedoman," kata ahli hukum yang pernah ikut seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Karena perjanjiannya dengan LMK, lanjut Jamin, kewajiban dan akibat hukum rumah karaoke hanya dengan KCI selaku LMK, tidak dengan pencipta lagu. Jika kemudian pencipta lagu merasa dirugikan, menurutnya LMK yang seharusnya bertanggung jawab.

Terkait tudingan pihak Radja yang menduga bahwa terdakwa membajak lagu-lagunya dan kemudian diputar di rumah karaoke yang dikelola terdakwa, Jamin berpendapat itu perlu pembuktian mendalam. "Itu perlu dibuktikan," kata Jamin.

Sebelumnya, gitaris Radja, Moldyansyah Kusnadi dalam kesaksiannya mengaku bahwa ada beberapa lagu yang tidak didaftarkan ke KCI, meski Radja bekerjas ama dengan LMK tersebut.

Karena itu, dia tidak tahu bahwa KCI menyalurkan lagu yang dipersoalkannya itu ke rumah karaoke. "Untuk lagu Maaf dan Parah, tidak didaftarkan," katanya beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan, Radja melaporkan sejumlah rumah karaoke ke Mabes Polri beberapa tahun lalu atas tudingan pemutaran lagu Radja tanpa izin. Rumah karaoke yang dilaporkan ialah Charly Karaoke, DIVA, Princess Syahrini, Inul Vizta, NAV, dan Happy Puppy.

Dari semua rumah karaoke itu, hanya Inul Vizta dan Happy Puppy yang menolak berdamai dengan Radja. Akibatnya, sampai sekarang sidang perkara dengan terdakwa dari Inul Vista dan Happy Puppy berlanjut.