Wajib Pajak Sangat Antusias, Tax Amnesty Perlu Diperpanjang

Kosultasi tax amnesty di salah satu mal di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dusep Malik

VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, antusiasme wajib pajak (WP) yang ingin berpartisipasi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty yang sangat tinggi sehingga menjadi alasan amnesti pajak periode pertama perlu diperpanjang.

Menurut dia, pada waktu periode pertama yang dijadwalkan hingga 30 September 2016 dinilai sangat mepet dan informasi serta sosialisasi yang didapat para WP tidak berlangsung lama.

"Banyak yang tahu belakangan. Belum yakin dan sebagainya. Saya rasa perlu difasilitasi ya, karena mereka juga butuh bayar pajak dengan tarif yang rendah. Jangan-jangan karena tarif yang rendah lalu mereka diperlakukan berbeda?," ujar Yustinus, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu, 21 September 2016.

Bahkan terkait regulasi, Yustinus mengaku, juga memberatkan wajib pajak (WP) dalam periode pertama amnesti pajak. Sebab, regulasi yang ditetapkan sudah berjalan satu bulan, setelah ditetapkan program amnesti pajak. Ia menyarankan regulasi perlu direvisi.

"Tidak fair juga kan kalau regulasi jatuhnya belakangan tapi waktunya wajib pajak tiga bulan, tapi habis waktu dua bulan untuk menyelesaikan regulasi. PMK 127 kan harus direvisi. Belum juga keluar, tinggal sembilan hari belum keluar. Apa yang terjadi? Yang mau ikut periode satu menunda sampai itu keluar. Lalu mereka dapat di periode kedua, lebih mahal kan. Jangan sampai orang-orang ini malah tidak ikut," tuturnya.

Kemudian, Yustinus melanjutkan, masalah kesiapan administrasi juga memberatkan WP amnesti pajak di periode pertama ini. Bayangkan saja, banyak antrean yang menumpuk untuk ikut dalam amnesti pajak, sehingga banyak WP menghabiskan waktu berhari-hari untuk ikut dalam amnesti pajak.

"Nah kalau makin ke belakang, di akhir tidak banyak terlayani dengan baik, kasihan juga, maka saya kira perlu diperpanjang satu dua bulan cukup ya untuk periode satu ya. Yang dua periode itu dua bulan cukup. Jadi siapin administrasi yang lebih baik, kalau perlu dibuat e-filling, orang bisa ngisi di komputer, internet tinggal di submit, yang lain terfasilitasi, walau tarif rendah, yang ikut banyak kan secara agregat bagus," jelasnya.