Bea Cukai Kalimantan Timur Tangkal Penyelundupan Kayu Ilegal
VIVA.co.id – Patroli laut Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur saat berpatroli di perairan Selat Makassar, Rabu 14 September 2016 melaksanakan penindakan terhadap KLM.
Baru Mangenre yang melakukan pelanggaran dengan memuat 80 m³ kayu ulin dan kayu meranti tanpa dilengkapi dokumen muatan yang sah dan surat ijin berlayar dari instansi terkait. Pelanggaran ini diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Aksi Satgas Patroli Laut BC 9005 ini berawal dari upaya penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai dan berhasil dideteksi oleh radar. Diketahui nama kapal tersebut adalah KLM. Baru Mangenre, yang diawaki oleh seorang nahkoda berinisial SR dan 8 orang ABK berinisial FR, HB, DY,AG, JM, AW, PN, dan ND.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka terhadap KLM. Baru Mangenre dilakukan penegahan dan ditarik menuju ke Kantor Bea Cukai Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, petugas Bea Cukai pun melimpahkan berkas perkara kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan. (webtorial)