Otoritas Pajak Beberkan Modus Lain Penghindaran Pajak
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan modus lain yang dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusaha menghindari kewajiban pajaknya kepada negara. Adalah investasi berbentuk trust, yang memungkinkan mereka menghindar dari kewajiban perpajakan Indonesia.
Investasi trust merupakan perjanjian kontrak antara tiga pihak, yaitu settler (pemegang saham, atau dana utama), beneficiaries (ahli waris yang ditunjuk langsung oleh pemegang saham utama), dan trustee (masyarakat yang dipercaya untuk mengelola dana). Trustee, nantinya tidak jauh berbeda dengan manajer investasi.
Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak, John Hutagaol mengungkapkan, investasi berbentuk trust ini memang diminati oleh sebagian Wajib Pajak (WP), terutama bagi WP Besar. Berbagai negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan merupakan negara-negara yang mengadopsi investasi sejenis ini.
“Ada indikasi kuat bahwa mekanisme trust memiliki ruang untuk penghindaran pajak. Kami paham polanya,” jelas John dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa 20 September 2016.
Menurut John, pola-pola investasi seperti ini membuat para WP terbebas dari kewajiban perpajakannya. Baik itu di negara asal WP tersebut, maupun di negara-negara di mana perjanjian trust itu akhirnya dirampungkan oleh ketiga belah pihak.
Lantas. bagaimana pola investasi tersebut terbentuk? Dalam investasi jenis seperti ini, WP tidak perlu membentuk suatu lembaga keuangan, atau sebuah perusahaan layaknya Special Purpose Vehicle. Dalam skema seperti ini, para WP bisa langsung membentuk trust.
Pemegang saham (WP) bisa disebut sebagai Settlor, di mana ia yang memiliki dana, atau saham yang berbentuk surat-surat berharga, maupun dokumen perusahaannya. Settlor dapat melakukan perjanjian dengan beneficiaries (ahli waris) dan trustee (seperti manajemen investasi) untuk membentuk trust.
Nantinya, dana, atau saham settlor akan dikelola oleh trustee, sebagaimana instruksi yang diberikan. Trustee sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana, atau saham tanpa sepengetahuan, atau izin dari settlor.
Sementara itu, beneficiaries, memiliki kewenangan yang sama seperti settlor. Biasanya, penunjukkan beneficiaries, masih dalam anggota keluarga settlor. Sehingga, beneficiaries memiliki kewenangan yang sama. Tentunya, hal ini juga akan tetap bergantung dari izin dan sepengetahuan settlor. (asp)