Ulah Google Tak Bayar Pajak Terjadi di Semua Negara
- Pixabay/422737
VIVA.co.id – Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google terbukti selama ini tidak pernah menyetorkan kewajiban perpajakannya kepada negara. Padahal, perusahaan tersebut telah mengoperasikan bisnisnya di Indonesia, dan meraup pundi-pundi keuntungan selama ini.
Kasus seperti ini, nyatanya tidak hanya terjadi di Indonesia. Hampir di setiap negara, kewajiban perpajakan perusahaan teknologi yang beroperasi di dunia maya selalu menjadi pertanyaan otoritas pajak negara setempat. Beberapa perusahaan itu mulai dari Apple, Twitter, Facebook, Yahoo, dan lain-lain.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong, usai penandatanganan nota kesepahaman bersama Citi Indonesia, dalam rangka meningkatkan investasi di Indonesia, di kantor BKPM, Jakarta, Selasa 20 September 2016.
“Apple kena kasus pajak yang besar di Eropa. Semua negara lagi pusing bagaimana menata situasi rezim perpajakan untuk perusahaan-perusahaan digital,” ungkap Tom, sapaan akrab Thomas Trikasih Lembong.
Secara umum, kondisi perpajakan di era globalisasi yang didominasi oleh para pelaku usaha digital memang semakin menggeliat. Namun, dalam bisnis di dunia maya, tidak ada aturan-aturan pasti. Salah satunya, perihal batasan wilayah negara.
Otoritas pajak, ditegaskan mantan Menteri Perdagangan itu, memang harus mencari jalan keluar mengenai hal tersebut. “Di dunia maya tidak ada perbatasan antarnegara. Jadi, bagaimana caranya untuk menerapkan pajak yang secara tradisi berdasarkan perbatasan negara. Sedangkan di dunia maya tidak ada perbatasan negara,” ungkapnya. (asp)