Negara Diminta Tak Boleh Kalah dari Google
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Upaya penghindaran pajak yang dilakukan raksasa teknologi Google di Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Salah satunya dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Menurut Mastel, negara – dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak – harus mampu “menaklukkan” Google. Ketua Umum Mastel, Kristiono, mengatakan negara tidak boleh kalah dan harus bisa menunjukkan kekuatan kedaulatan atas Google.
"Negara harus mampu menegakkan kedaulatannya dalam arti menegakkan peraturan perundangan yang berlaku atas semua perbuatan hukum yang terjadi di wilayah yurisdiksi negara," kata Kristiono kepada VIVA.co.id, Selasa 20 September 2016.
Menurutnya, negara harus menang dan berdaulat melawan Google bukan tanpa tujuan. Sebab hal itu untuk menjaga rasa keadilan dan perlakuan yang sama atas semua pelaku usaha.
Terkait “ancaman” dari Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta – yang bakal mendenda Google sampai Rp5,5 triliun – Kristiono mengapreasiasi langkah tersebut.
Namun, dia mengatakan untuk bisa memungut pajak dan mendenda Google perlu upaya keras dan tegas. Pengalaman di negara lain, kata Kristiono, sudah seharusnya menjadi cerminan bagi pemerintah Indonesia dalam menyikapi pajak Google.
"Kalau belajar dari pengalaman negara lain seperti Inggris, Prancis dan lainnya pasti proses hukumnya tak mudah. Perbuatan hukum yang dilakukan Google, subyek hukumnya tak di Indonesia," ujar dia.
Dengan kondisi demikian, Kristiono menilai wajar jika Ditjen Pajak mendesak Google membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia untuk menghadirkan subyek pajak di Tanah Air.
Selain upaya penegakan hukum atas Google, Kristiono meminta hal lain yang tak kalah penting jangan sampai terlupakan. Hal yang dimaksud yaitu data transaksi yang akan menjadi acuan dalam pengenaan pajak.
"Isu ini harus diselesaikan. Walau tidak mudah, tapi Mastel sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Ditjen Pajak," kata dia.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta, Muhammad Haniv, mengungkapkan Google melawan atas keinginan pemerintah memeriksa pajaknya dengan mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) yang diberikan oleh Ditjen Pajak.
Atas penolakan tersebut, Haniv menyebut, jajarannya meningkatkan surat tersebut menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper). Buper ini nantinya akan digunakan untuk melakukan investigasi atas penolakan pemeriksaan.
(ren)