Bea Cukai Juanda Kembali Gagalkan 3 Aksi Penyelundupan Sabu
VIVA.co.id – Kantor Bea Cukai Juanda mengadakan Press Conference 3 (tiga) Penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) melalui Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Rabu 10 Agustus 2016. Press Conference kali ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Decy Arifinsjah, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Mochamad, dan pejabat di lingkungan Kanwil Bea Cukai JawaTimur I.
Kasus pertama berupa penyelundupan 415 gram sabu yang dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RM. Tersangka merupakan penumpang pesawat Air Asia XT-8298 rute Kuala Lumpur-Surabaya pada hari Sabtu, 23 Juli 2016. Modusnya dengan menyembunyikan barang tersebut dalam bungkusan di dalam tas koper berwarna hitam, ujar Decy.
Kasus kedua berupa penyelundupan 285 gram sabu yang dilakukan WNI berinisial NH. Tersangka merupakan penumpang pesawat Air Asia XT-327 rute Kuala Lumpur-Surabaya pada hari Senin, 25 Juli 2016. Modusnya adalah dengan menyembunyikan sabu dalam bungkusan di dalam sebuah tas ransel gunung berwarna biru abu-abu. Kasus ketiga dilakukan oleh WNI berinisial RY menggunakan pesawat Air Asia XT-325 pada hari Rabu, 27 Juli 2016. Sabu seberat 60 gram tersebut disembunyikan di dalam anus, kata Decy.
Dengan penggagalan 3 kali penyelundupan sabu ini pemerintah berarti telah menyelamatkan ±3800 generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba dengan perhitungan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang.
Terhadap tersangka akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar sesuai Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3. Sedangkan di Undang-undang Kepabeanan No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 bahwa setiap orang yang melakukan penyelundupan barang impor dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke BNN Provinsi Jawa Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penggagalan upaya penyelundupan sabu ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Bea Cukai, BNN Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, dan Pengamanan Bandara,” kata Decy. (webtorial)