Syarat Wajib Jika Importir Ingin Impor Gula

Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, Indonesia hingga kini masih membutuhkan impor gula untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Adapun kebutuhan gula dalam negeri disebut cukup besar yang mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menjelaskan, untuk melakukan impor gula, para pengusaha atau importir pun diwajibkan membuka lahan baru. 

"Mekanismenya itu adalah importir ada kewajiban membuka lahan. Lahan yang sedang dibutuhkan saat ini kurang lebih 400 ribu hektare untuk memenuhi kebutuhan 3,2 juta ton itu," kata Oke ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Senin 19 September 2016. 

Ia menegaskan, pihak swasta wajib membuka lahan sebagai syarat untuk melakukan impor gula. Perihal pencarian lahan, disebut harus merupakan inisiatif dari pihak swasta.

"Jadi harus inisiatif swasta, mereka yang tahu dong.  Jadi kita ini kan kalau nanti pelaku usaha itu ingin membangun pabrik di mana, kita serahkan. Mereka yang menentukan," tutur Oke. 

Ia menambahkan bahwa kondisi pabrik gula saat ini pun harus menjadi perhatian. Oke mengaku sedang menyusun berbagai konsep persyaratan impor untuk segera dimatangkan. 

"Jadi kalau pabriknya belum bagus, lahannya ada, petaninya juga sengsara. Itu juga yang sedang disusun," tuturnya.