DPR Kejar Revisi UU Migas Rampung Tahun Ini
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan sinyal revisi undang-undang minyak dan gas bumi (UU Migas) bisa selesai akhir tahun ini. Sebab, konsep revisi UU minyak dan gas (migas) dari badan keahlian DPR sudah kembali ke Komisi VII dan Badan Legislasi.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi menekankan, bulan depan komisi VII akan mulai insentif melakukan pembahasan terkait dengan UU tersebut. Sebab, UU ini menjadi acuan dari permasalahan migas yang datang saat ini.
"Bulan depan komisi VII mulai membahaskan revisi UU migas Nomor 22 Tahun 2001," ujarnya di Jakarta, Minggu, 18 September 2016.
Meski demikian, ia menyampaikan, pihaknya akan meminta kembali untuk merancang dan menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bila revisi undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas tak berhasil rampung tahun ini.
Di samping itu, Kurtubi tidak dapat memungkiri, banyaknya fraksi yang ada ada dalam Komisi VII menjadi penyebab lamanya proses revisi UU migas. Hal itu juga lantaran banyaknya pendapat dari para fraksi.
"Sebab, dari 10 fraksi banyak pendapat-pendapat yang susah kita satukannya," tuturnya.
Kata Kurtubi, jika sampai akhir 2016 ini revisi UU tersebut tak kunjung rampung, DPR akan menyuruh pemerintah mengambil alih dan mengajukan perppu tentang migas kembali ke DPR. "Sebaiknya pemerintah mengambil alih dengan mengajukan Perppu ke DPR," ujarnya.