Ada Celah, Menkeu Kaji Kembali Aturan Pajak e-Commerece
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan akan mengkaji adanya aturan baru terkait dengan pemungutan pajak bagi perusahaan-perusahaan e-commerce yang selama ini meraup keuntungan dengan bisnisnya di Indonesia.
“Saya minta DJP (Direktorat Jenderal Pajak) memberikan kajian proses pemungutan pajak untuk aktivitas seperti itu,” ujar Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat 16 September 2016.
Ani mengaku juga telah menginstruksikan kepada otoritas pajak, untuk membandingkan tren aktivitas ekonomi seperti itu dengan negara lain. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tidak ingin, Indonesia justru dianggap tidak kompetitif.
“Jangan sampai, kita kemudian dianggap tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara,” tegasnya.
Ani mencontohkan, masalah perpajakan perusahaan teknologi memang telah terjadi di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Eropa, hingga Australia. Bahkan, ditegaskan Menkeu, jika perlu hal ini akan dibawa dalam pertemuan negara-negara anggota G-20.
“Kalau kita merasa, perlu ada forum internasional untuk menkeu-menkeu bisa sepakat. Sehingga, tidak memiliki interpretasi sendiri-sendiri,” jelasnya. (asp)