Pemerintah RI Sudah Duga Tax Amnesty Bakal Dijegal Singapura

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Bank sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore) mewajibkan perbankan swasta di Singapura, untuk melaporkan rekening nasabah para Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan mengikuti program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amensty.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat ditemui di kantornya, Jumat 16 September 2016, mengungkapkan, langkah sporadis yang dilakukan perbankan Singapura untuk mencegah para nasabahnya mengikuti tax amnesty, memang sudah tercium sejak lama.

"Sebetulnya, kami semua sudah menduga ini," jelas Darmin, Jakarta.

Aturan yang mewajibkan perbankan swasta Singapura itu harus dipatuhi, sesuai dengan Financial Action Tax Forces. Regulasi ini diterbitkan, karena menganggap para wajib pajak (WP) yang ingin mengikuti tax amnesty, hanya berkeinginan membersihkan nama para WP yang terlibat dalam kasus pencucian uang.

Namun, Deputi Perdana Menteri Singapura, Tarman Shanmugaratnam melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pemerintah Singapura telah mengimbau kepada seluruh perbankan, agar mendukung para nasabahnya mengikuti tax amnesty.

Kendati demikian, Menko Darmin masih ingin menunggu pernyataan resmi yang dikeluarkan Pemerintah Singapura. Ini, sekaligus untuk meredam kekhawatiran yang ditunjukkan para WP, sehingga mereka mendapatkan kepastian yang jelas.

"Kita lihat saja penjelasan resmi mereka bagaimana. Jangan berandai-andai dulu, kita tunggu saja reaksi resminya," katanya. (asp)