Berkas Tiga Tersangka Gafatar Dilimpahkan ke Kejaksaan
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Berkas tiga tersangka petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) hari ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, karena dinyatakan sudah lengkap. Ketiga tersangka penistaan agama itu yakni Pendiri Gafatar, Ahmad Musadeq, Ketua Umum Mahful Muis Tumanurung dan Wakil Ketua Andri Cahya.
"Dari hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan sehingga hari ini akan dilakukan penyerahan tahap dua," kata Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Marsudi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2016.
Marsudi mengatakan, penyidik mengalami kendala dalam merampungkan berkas para tersangka penistaan agama tersebut. Kendalanya yaitu karena para pengikutnya sudah tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Sehingga kami harus memeriksa di beberapa wilayah. Dokumen kami temukan sudah banyak berpindah di Ketapang, dan kami harus memproses di tempat asalnya," katanya.
Marsudi menjelaskan, organisasi Gafatar ini selalu metamorfosis atau berubah-ubah namanya. Pada 2004 bernama Al-Qiyadah Al-Islamiyah dan sudah sudah dinyatakan ajarannya sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Musadeq tercatat pernah diproses Polda Metro Jaya terkait ajaran paham keagamaannya.
Kemudian, pada 2009, berganti nama menjadi Komunitas Millah Abdurahman (Komar) dengan nabinya, yaitu Musadeq. Komar mencampuradukkan ajaran kitab Taurat, Injil dengan Alquran.
Para pengikutnya diajarkan untuk tidak melakukan syariat agama karena saat ini kondisi negara Indonesia berada pada zaman jahiliyah. Maka, ajaran ini dianggap sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Mereka kami anggap melakukan makar (membuat negara dalam negara) karena di salah satu penyebaran agama secara terselubung," tuturnya.
Polisi menemukan, ada beberapa dokumen atau barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik kepolisian.
"Video proses pelantikan, proses doktrin ajaran yang disampaikan melalui video, catatan dan dokumen dan lainnya," katanya.
Dengan demikian, ketiga petinggi Gafatar tersebut dikenakan Pasal 156 a KUHP, Pasal 110 KUHP, dan Pasal 107 KUHP terkait penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga pucuk pimpinan Gafatar tersebut sebagai tersangka dan langsung menahan mereka.
Nama organisasi massa Gafatar menjadi perhatian publik nasional pada awal 2016. Gafatar adalah kelompok atau organisasi yang kerap berganti-ganti nama.
(ren)