Begini Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Sumber :

VIVA.co.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai menetapkan peraturan tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau dengan Nomor PER-21/BC/2015. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015 dan merubah peraturan Dirjen sebelumnya nomor PER-40/BC/2014.

Menurut Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro, Kamis 15 September 2016 garis besar peraturan Dirjen tersebut adalah merubah beberapa pasal peraturan Dirjen nomor PER-40/BC/2014 diantaranya Pasal 3, dan Pasal 7, menambahkan Pasal 18A dan aturan tambahan lainnya.

Deni menjelaskan bahwa Kepala Kantor Bea Cukai menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.  Untuk merek baru dilakukan juga untuk hasil tembakau yang digunakan untuk pemeriksaan laborat dan hasil tembakau berupa tembakau iris yang digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan hasil tembakau dengan fasilitas tidak dipungut cukai.

“Penetapan tarif cukai untuk merek baru tentunya dilakukan berdasarkan permohonan dari pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir, sedangkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dilakukan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir serta kewenangan kepala Kantor Bea Cukai,” jelasnya.

Sebelum menyesuaikan tarif hasil tembakau dari merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, tanpa melakukan perubahan Desain Kemasan penjualan eceran atas merek yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau kepada kepala Kantor, sesuai dengan contoh format yang telah diatur sebelumnya. Begitu juga dengan terhadap permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal harga transaksi pasar telah melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram diatasnya.

Deni menambahkan bahwa dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, kepala kantor wajib memberikan keputusan.

“Keputusan diambil berdasarkan penelitian kepala Kantor. Penelitian dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pita cukai yang telah dipesan berdasarkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebelumnya yang dimiliki pengusaha pabrik hasil tembakau,” ujarnya.

Permohonan disetujui atau dikabulkan, kepala kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau, sedangkan apabila permohonan ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.

“Untuk lebih jelasnya silahkan Anda unduh peraturan Dirjen tersebut di Direktori Peraturan www.peraturan.beacukai.go.id,” katanya.  (webtorial)