Komisi IX Ajukan RUU untuk Perkuat BPOM
VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal mengatakan bahwa komisinya berencana menambah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dapat melakukan penindakan hukum. Maka dari itu kewenangan BPOM akan diatur lewat Rancangan Undang-Undang (RUU).
"DPR menginginkan penguatan BPOM baik dari regulasi dan kelembagaan. Dari sisi regulasi Komisi IX akan mengajukan RUU inisiatif DPR tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan," ujarnya di Komplek DPR RI, Kamis 15 September 2016.
Menurut Iqbal, selama ini payung hukum keberadaan BPOM hanya didasarkan pada Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 67-69. Oleh karena itu, BPOM dinilai perlu memiliki landasan hukum berupa undang-undang untuk mendapatkan kewenangan atributif, agar kewenangan dalam menjalankan tugas tidak lagi bersifat delegatif.
"Isinya nanti antara lain akan memperkuat tugas BPOM untuk melakukan pengawasan, penyelidikan dan penindakan hal ini diperlukan karena selama ini BPOM hanya bisa melakukan pengawasan saja," lanjut politikus PPP ini.
Selain itu, menurut Politisi dari Dapil Sumbar II ini, Komisi IX berpandangan personel BPOM juga perlu ditambah agar penyelidikan kasus obat dan vaksin palsu tidak hanya bersifat administratif untuk menemukan fakta di lapangan.
"Kemudian dari sisi kelembagaan Komisi IX meminta peningkatan kinerja dan peningkatan kualitas SDM BPOM baik kualitas dan kuantitas, terkait kuantitas perlu adanya penambahan petugas pengawasan di lapangan untuk memaksimalkan fungsi tugas BPOM," katanya. (webtorial)