Menkominfo: Penerbitan Sertifikasi Ponsel Bakal Singkat
- Pixabay
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengungkapkan akan mengambil kebijakan penyederhanaan proses penerbitan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Aturan ini ditujukan bagi merek smartphone global, bukan yang berasal dari Indonesia.
Dengan demikian, penyederhanaan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap waktu lamanya proses sertifikasi yang diajukan merek global akan jauh lebih cepat dari sebelumnya.
Proses pengajuan sertifikasi ke Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Ponsel dan Informatika (SDPPI), Kementerian Kominfo memang memakan waktu hingga sekitar satu bulan sebelum ponsel tersebut dipasarkan.
Cara penyederhanaan tersebut dilakukan bagi pabrikan perangkat yang dinilai sudah mapan dan sudah punya hasil uji yang bisa dipercaya, baik oleh laboratorium perusahaan tersebut maupun laboratorium lainnya.
"Hasil uji tersebut dapat menjadi dasar pengajuan sertifikasi. Hal ini bisa menekan waktu lama antrian dan waktu lama pengujian," ucap Rudiantara melalui keterangan tertulisnya, Selasa 13 September 2016.
Dia mengatakan, proses uji lab bagi brand global nantinya ditiadakan. Sedangkan untuk ponsel kategori low end tetap melalui uji sertifikasi oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) sebelum dipasarkan.
Sementara untuk ponsel yang diproduksi di dalam negeri, proses juga tetap harus melakukan pengujian yang dilakukan sebelum atau bersamaan dengan proses produksi.
"Proses baru ini akan mempercepat pasar untuk memperoleh produk terbaru. Dan, proses baru ini juga menghilangkan proses yang sebenarnya tidak diperlukan yang juga menambah ‘biaya/waktu’ peredaran ponsel model baru," tutur Rudiantara.
Untuk melindungi konsumen, Kominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dengan melakukan sampling pasar pasca peluncuran ponsel model baru.