KemenKumham Imbau Pendaftar Merek Harus Lebih Teliti

Ilustrasi hak cipta.
Sumber :
  • Pixabay/bykst

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumham) melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) telah mencoret merek dagang Cap Kaki Tiga. Belajar dari hal itu, diimbau bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan merek untuk terlebih dahulu teliti terkait dengan merek maupun lambang yang akan diajukan.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual, Fathlurachman mengimbau agar lambang negara, nama pahlawan, dan nama orang-orang terkenal untuk tidak didaftarkan.

"Sekarang dengan peristiwa ini, untuk lambang-lambang negara, nama pahlawan, nama orang terkenal, itu tolonglah tidak didaftar. Paling tidak itu imbauan kami. Kalau bisa cek awal dulu," kata Fathlurachman saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 12 September 2016.

Ia menegaskan hal itu telah diatur dalam Undang-Undang bahwa lambang negara dan nama negara tidak boleh dijadikan sebagai merek dagang. Untuk itu, ke depannya, secara tegas pihaknya akan memberlakukan hal yang sama untuk kejadian serupa dengan kasus Cap Kaki Tiga.

"Tapi memang (selama ini) tidak ada yang daftar, lambang negara, nama negara. Enggak boleh kan sesuai Undang-Undang begitu," kata dia.

Seperti diketahui sebelumnya, merek Cap Kaki telah dicoret oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal  Hak Kekayaan Intelektual.  Hal ini dilakukan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan warga negara Inggris, Russell Vince yang mengajukan pembatalan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang menyerupai lambang negara bagian Inggris, Isle of Man.