Waspada Penipuan Pada Impor Barang Kiriman

Waspada Penipuan Pada Impor Barang Kiriman
Sumber :

VIVA.co.id – Belanja online saat ini memang menjadi kemudahan yang sedang digemari. Kemudahan untuk membeli barang dengan hanya memesan melalui media elektronik, bahkan membeli barang dari luar negeri, siapa yang tidak mau?

Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada hal negatif yang terjadi saat melakukan transaksi online. Penipuan berkedok barang kiriman masih terjadi dan terjadi lagi. Mirisnya, para korban mudah terjerat karena pelaku penipuan mengatasnamakan instansi pemerintah, dalam hal ini petugas Bea dan Cukai, dalam aksinya.

Berikut adalah ulasan agar kita dapat mengantisipasi terjadinya penipuan, sehingga transaksi online tetap aman.

Kita perlu waspada apabila ada seseorang yang menghubungi dan kemudian menyampaikan permintaan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi tertentu yang mengatasnamakan pungutan negara di bidang impor (bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor).

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro mengatakan  petugas Bea dan Cukai tidak menghubungi wajib bayar melalui telepon untuk menginformasikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan. Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan dan Kantor Pos khusus untuk barang kiriman melalui pos atau EMS.

“Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman tidak dilakukan melalui nomor rekening pribadi atau perorangan, melainkan melalui kuasa penerima barang (melalui perusahaan jasa titipan bersangkutan, baik melalui rekening atau melalui kantor perusahaan jasa titipan bersangkutan). Khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, atau melalui loket kantor pos khusus untuk barang kiriman melalui pos atau EMS,” jelasnya.

Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan menggunakan dokumen yang disebut SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor) yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean Impor (dalam hal ini adalah Pemberitahuan Impor Barang Khusus/BC 2.1 khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan atau Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos/PPKP khusus untuk barang kiriman melalui pos atau EMS).

Apabila terdapat pihak-pihak yang menginformasikan bahwa terdapat barang kiriman yang ditahan atau ditegah oleh Bea Cukai, maka informasi tersebut harus dapat dibuktikan dengan Surat Bukti Penindakan.

“Kebenaran dan validitas Surat Bukti Penindakan tersebut dapat dikonfirmasikan melalui Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta atau Kantor Pabean yang menangani dengan menginformasikan nomor dan tanggal Surat Bukti Penindakan beserta nama petugas Bea dan Cukai yang menandatangani Surat Bukti Penindakan tersebut,” katanya.  (webtorial)