Komisi II Minta Pemerintah Revisi Tim Pansel KPU & Bawaslu

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy meminta pemerintah merevisi tim panitia seleksi (Pansel) KPU RI dan Bawaslu RI.

Pasalnya, salah satu dari tim tersebut adalah penyelenggara pemilu, padahal ketentuannya timsel terdiri dari dua unsur yaitu pemerintah dan masyarakat.

"Penunjukkan salah satu penyelenggara pemilu, Valina Singka anggota DKPP, sebagai timsel, jelas menyalahi ketentuan yang berlaku. Jeruk makan jeruk," ujar Lukman,  Jumat 9 September 2016.

Menurut politisi PKB itu, pengangkatan Valina Singka Subekti sebagai anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 dianggap melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu. Khususnya, di Pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 22.

"Pasal 12 ayat 3 berberbunyi, Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 22 yang menyebutkan DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 1 ayat 22 UU 15 Tahun 2011 secara hukum batal. Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu, katanya.  (webtorial)