Bea Cukai Tembilahan Melaksanakan Operasi Pasar

Bea Cukai Kembali Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan
Sumber :

VIVA.co.id – Target penerimaan negara dari sektor cukai kian meningkat. Pada APBN-P 2016 pemerintah telah menaikkan target penerimaan cukai sebesar Rp1,89 triliun, dari Rp146,43 triliun menjadi Rp148,09 triliun.

Dengan adanya kenaikan tersebut tentunya Bea Cukai perlu memaksimalkan berbagai upaya agar target penerimaan yang dibebankan dapat terealisasi. Salah satu usaha yang perlu dilakukan adalah menjamin tidak terjadinya kebocoran penerimaan cukai yang diakibatkan oleh beredarnya rokok-rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bea CukaiTembilahan berusaha memaksimalkan pengawasan barang kena cukai (BKC) di wilayahnya. Selain melakukan operasi penindakan terhadap pergerakan BKC ilegal yang melintasi wilayahnya,Bea Cukai Tembilahan juga turun ke daerah pemasaran dan pengecer untuk melaksanakan operasi pasar cukai. Operasi Pasar Cukai tersebut dilaksanakan di Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing), Sabtu 3 September 2016.

Kabupaten Kuansing dengan ibukota Teluk Kuantan ini berjarak 8 Jam perjalanan darat dari kota Tembilahan. Kabupaten Kuansing merupakan salah satu dari 3 kabupaten di Propinsi Riau yang menjadi daerah pengawasan Kantor BC Tembilahan,selain Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam operasi yang dilaksanakan, tim yang terdiri dari Unit Penindakan dan Penyidikan serta Unit Kepatuhan Internal ini mendatangi pasar, toko, dan warung penjual rokok yang tersebar di kabupaten Kuansing. Terhadap tempat yang didatangi tim operasi pasar melakukan pemeriksaan terhadap sediaan rokok yang dijual, melakukan sosialisasi rokok legal dan ilegal kepada penjual, dan melakukan penindakan terhadap sediaan rokok ilegal yang ditemui. Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi juga diberikan leaflet tentang cukai kepada pedagang dan masyarakat yang ditemui serta penempelan sticker himbauan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami sangat berterima kasih karena Tim Bea Cukai Tembilahan telah mengunjungi dan memberikan sosialisasi ini kepada kami, beredarnya rokok ilegal telah membuat omzet penjualan rokok legal kami menurun,” kata seorang pemilik toko yang diperiksa.

Selama operasi pasar dilaksanakan tercatat ada 20 titik yang diperiksa dan dilakukan penindakan terhadap 2.120 batang sigaret kretek mesin serta 100 bungkus tembakau iris. BKC hasil tembakau tersebut ditegah karena berbagai pelanggaran yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita yang bukan peruntukannya, atau dilekati pita yang diduga palsu. Diharapkan dengan operasi ini peredaran BKC ilegal di wilayah Bea Cukai Tembilahan dapat diminimalisir. (webtorial)