Telkomsel Dituding,KPPU: Operator Lain Malas Bangun Jaringan

Ilustrasi Sidang KPPU.
Sumber :
  • www.telkomsel.com

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengomentari keluhan para operator telekomunikasi swasta atas tuduhan monopoli yang dilakukan Telkomsel. Saat ini  fasilitas infrastruktur anak perusahaan BUMN itu sudah merambah ke berbagai pelosok daerah di tanah air.

Di lain sisi, para operator swasta enggan memenuhi komitmen mereka dalam membangun infrastruktur. Dan malah meminta Telkomsel melakukan network sharing atas jaringannya.

"Sehingga kelihatannya, BUMN ini jungkir balik membangun infrastruktur pakai duit kita semua, dipakai membangun jaringan dan segala macam infrastruktur, yang lalu dalam perjalannnya terjadi proses dominasi. Itu kan hal yang berlangsung secara alamiah," kata Komisioner KPPU Nawir Messi di kantornya, Kamis 8 September 2016. 

Karenanya, lanjut Nawir, saat ini pengaturan mekanisme kompensasi dari para operator swasta tersebut, harus segera diatur dalam sebuah regulasi. Sebab, network sharing yang akan dijalankan tanpa adanya aturan mengenai hal tersebut, justru akan membuat sengketa di bisnis telekomunikasi ini akan terus berlanjut.

"Ketika ini kemudian mau dijadikan sharing, makanya saya minta supaya dipertimbangkan aspek fairness-nya, dan bukan dalam satu titik waktu," tambahnya. 

Salah satunya harus diatur tentang kewajiban para operator membangun infrastruktur. Jika perlu, dalam regulasi itu sudah disiapkan sanksi tegas bagi operator yang melanggar. 

"Bangun infrastruktur ini kan harus diperhitungkan. Makanya salah satu aspek penting dari network sharing ini adalah mekanisme kompensasi dari pemilik. Kalau itu nggak selesai, maka akan terus menyisakan persoalan," ungkapnya. 

Nawir menegaskan, pentingnya membangun azas fairness dalam pengelolaan industri telekomunikasi. Agar para pelaku bisnisnya tidak selalu bersengketa terkait regulasi yang ada.

Hal ini menurutnya, juga harus mencakup sejumlah pelaksanaan komitmen dari masing-masing pelaku industri, terutama dalam membangun infrastrukturnya di daerah-daerah yang berada di luar pulau Jawa.

"XL, Indosat, Telkomsel berangkat pada titik waktu yang hampir sama. Kan ada komitmen bahwa mereka harus bangun infrastruktur," kata Nawir di kantor KPPU, di Jakarta, Kamis, 8 September 2016.

Jjika para pelaku industri ini tidak mematuhi komitmen yang disepakati dalam bisnis telekomunikasi, termasuk membangun jaringan infrastrukturnya, maka sudah sepantasnya mereka harus dikenakan sanksi, misalnya pencabutan izin.

"Kalau nggak mau bangun kan harusnya ada pinalti. Dua-tiga kali tidak dilakukan, pada saat perubahan kontrak harusnya kan ada pencabutan izin dong kalau nggak memenuhi komitmen," ujarnya.

Laporan: Mohammad Yudha Prasetya