Bea Cukai Entikong Tertibkan Penjualan Rokok Eceran

Ilustrasi Pita Cukai.
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai Entikong lakukan operasi pasar dalam rangka menertibkan penjualan rokok eceran, Rabu 7 September 2016. Rokok yang dijual harus dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Operasi pasar dilakukan di Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Sosok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Petugas Bea Cukai Entikong menyisir toko-toko yang menjual rokok eceran untuk mengetahui apakah rokok yang dijual sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai," ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro.

Petugas Bea Cukai Entikong mendatangi 8 kios berskala sedang dan besar yang menjual rokok eceran di dua kecamatan di Kabupaten Sanggau yang merupakan lingkup pengawasan Bea Cukai Entikong.

Dari operasi pasar tersebut ditemukan 1 toko yang menjual rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya.

"Pita cukai yang dilekatkan di kemasan rokok tersebut adalah pita cukai untuk tembakau iris, sementara rokok yang dijual adalah jenis sigaret kretek mesin," kata Deni.

Petugas Bea Cukai Entikong akan melakukan penyidikan lebih lanjut dari hasil penindakan operasi pasar kali ini. Selain operasi pasar, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang bagaimana cara mengidentifikasi pita cukai palsu.  (webtorial)