RI Siapkan Jurus ke Peringkat 40 dalam Kemudahan Berusaha 

Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan mengaku telah terapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan peringkat kemudahaan usaha atau Ease of Doing Business (EODB) Indonesia dari sisi indikator perdagangan lintas negara. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan, Dodi Edward, memaparkan sejumlah langkah. 

Pertama, dengan menerapkan single risk management dalam program Indonesia National Single Window (INSW). Kemudian kedua, dengan berkomitmen dalam Agreement on Trade Facilitation (ATF) World Trade Organization (WTO) pada kategori A yang dilaksanakan saat entry to force.

"Untuk meningkatkan EODB ke peringkat 40 dari sisi indikator perdagangan lintas negara kita menerapkan langkah strategis ini," kata Dodi dalam pertemuan “Policy Dialogue Series” di Kementerian Perdagangan, Kamis 8 September 2016.

Saat ini Indonesia berada di peringkat 109 dalam EODB, berdasar data yang dirilis Bank dunia atau World Bank, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meningkatkan peringkat tersebut ke level 40.

"Kemendag dituntut (Presiden Joko Widodo) melakukan pelayanan terbaik untuk kemudahan dunia usaha (kemudahan berusaha)," ucapnya.

Dodi mengatakan jika disejajarkan dengan negara ASEAN seperti, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina, Indonesia jauh di bawah. EODB Singapura bertengger di peringkat pertama, Malaysia di peringkat 18, Thailand peringkat 49, dan Filipina berada di peringkat 103.

"Bahkan dengan Filipina kita (Indonesia) berada di bawah. Dengan Filipina perlu kita perhatikan, kenapa Filipina bisa selip kita? Padahal sebelumnya di bawah kita," ucap Dodi.

Sedangkan EODB Indonesia tercatat masih baik, jika dibandingkan dengan Kamboja yang berada di peringkat 127, India di peringkat 130, dan Laos yang berada diperingkat 134.

Paket Kebijakan Ekonomi

Dodi menyebutkan bahwa langkah strategis lainnya yang sudah dalam pelaksaan di antaranya adalah dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.48/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor yang diupayakan untuk mengurangi dwelling time di pabean.

Lalu, ada Paket Kebijakan Ekonomi jilid I mengenai deregulasi dan debirokratisasi perizinan. Seperti percepatan Service Level Agreement (SLA) dari lima hari menjadi hanya tiga hari.

Selanjutnya, penertiban perizinan dengan tanda tangan elektronik per 1 Februari 2016 sesuai Permendag No.123/2015 yang telah berlaku untuk tujuh jenis perizinan, yaitu pertama, persetujuan ekspor (PE) hewan dan produk hewan. Kedua dan ketiga, PE tumbuhan alam dan satwa liar, serta PE beras.

Keempat, persetujuan impor (PI) telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet. Kelima, PI mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna. Kemudian, keenam dan ketujuh adalah PI produk hortikultura dan PI bahan perusak lapisan ozon.

"Ke depan dari tujuh perizinan yang dilakukan elektronik diharapkan ada peningkatan dengan pertimbangan ancaman risiko-risiko," ujarnya.

Selain perdagangan lintas negara, indikator EODB lainnya adalah memulai usaha, perizinan pendirian bangunan, pendaftaran properti, penyambungan listrik, pembayaran pajak, akses perkreditan, perlindungan terhadap investor minoritas, penegakkan kontrak, dan penyelesaian perkara kepailitan.
 

(ren)