Rumah Sederhana Dilarang Jadi Alat Investasi
- Antara/ Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Pemerintah menegaskan rumah sederhana bersubsidi yang dibangun oleh pemerintah dan diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak boleh digunakan untuk kegiatan investasi.
“Kecenderungan pola pembangunan saat ini adalah setelah rumah subsidi dibangun dan diserahterimakan, namun tidak ada yang mengelolanya. Hal itu menjadi persoalan yang harus diselesaikan dengan baik,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin di Hotel Ambhara Jakarta pada Selasa malam, 6 September 2016.
Ia mengatakan sebenarnya rumah subsidi yang dimiliki oleh masyarakat juga menjadi bagian aset pemerintah yang pendataannya perlu dilaksanakan dengan baik dan dijaga sebaik mungkin. Sebab, di Indonesia masih memiliki kesenjangan yang relatif tinggi antara suplai perumahan dan permintaan masyarakat terhadap perumahan.
Meski di dalam undang-undang yang mengatur rumah subsidi, dijelaskan bahwa rumah subsidi yang dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah bisa dipindahtangankan atau diperjualbelikan setelah lima tahun dihuni, dan untuk rumah susun bisa dipindahtangankan setelah 20 tahun.
Namun, Syarif mengimbau hal-hal seperti itu sebisa mungkin dikendalikan sejak dini, agar rumah-rumah subsidi, baik rumah tapak maupun rumah susun, bisa dimiliki oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurut, UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan pemerintah bisa saja menunjuk atau membentuk lembaga atau badan baru untuk mengelola rumah-rumah subsidi.
Namun, konsekuensinya pembentukan badan baru tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan sulit. "Kami (Kementerian PUPR) berencana memanfaatkan lembaga yang ada seperti Perumnas untuk melaksanakan pengelolaan tersebut,” ujarnya.