Carnet System Sebagai Paspor untuk Barang

Carnet System Sebagai Paspor untuk Barang
Sumber :

VIVA.co.id – Seiring dengan semakin dinamisnya perkembangan perdagangan dunia, administrasi pabean sebagai penjaga arus barang ekspor dan impor dituntut untuk dapat memberikan pelayanan atas prosedur kepabeanan yang sederhana, cepat, dan mudah. Salah satu yang diharapkan masyarakat adalah kemudahan pergerakan barang yang mengikuti pergerakan pemiliknya untuk mengunjungi satu atau beberapa negara sekaligus.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert L. Marbun mengungkapkan bahwa ATA/CPD Carnet System merupakan jawaban atas system pergerakan barang yang lebih sederhana seperti yang diharapkan masyarakat.

“ATA/CPD Carnet System adalah prosedur impor sementara dan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu yang lebih sederhana, cepat dan dapat diprediksi jika dibandingkan dengan sistem yang ada sebelumnya,” ujarnya.

ATA carnet berlaku untuk barang-barang impor dan ekspor sementara untuk barang-barang dengan keperluan pertunjukan/pameran, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan olah raga dan kemanusiaan.

Sedangkan CPD carnet ditujukan untuk sarana pengangkut tujuan komersil dan pribadi. Kemudahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014 tentang PengesahanConvention On Temporary Admission (Konvensi tentang Pemasukan Sementara), bersama lebih dari 80 negara telah meratifikasi perjanjian yang dikenal dengan nama Perjanjian Istanbul tersebut.

Menurut Robert, ATA/CPD Carnet System berlaku layaknya paspor dan digunakan sebagai dokumen pabean dalam rangka impor dan ekspor sementara. Sistem ini dapat dijalankan apabila kedua negara (negara asal dan tujuan) telah mengimplementasikan sistem yang sama. Saat ini ATA/CPD Carnet System telah digunakan oleh lebih dari 70 negara di dunia. Di Indonesia sendiri, sistem ini mulai berlaku pada 15 Februari 2015.

Dokumen ATA/CPD Carnet diterbitkan oleh penerbit dan penjamin Carnet yang berlaku secara internasional dan berlaku selama 12 bulan. Terhadap barang yang menggunakan fasilitas Carnet dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor serta tidak wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.  (webtorial)