Jokowi Bisa Batalkan Penurunan Biaya Interkoneksi
- VIVAnews
VIVA.co.id – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkapkan, Presiden Joko Widodo bisa saja turun tangan membatalkan penurunan biaya interkoneksi rata-rata 26 persen. Sebab, dengan membatalkan implementasi interkoneksi, itu sejalan dengan visi Jokowi saat ini.
Manajer Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi mengatakan, menghitung potensi kerugian negara bila penurunan interkoneksi diterapkan akan mencapai Rp2,3 triliun. Nilai potensi kerugian itu dihitung dari berbagai pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, untuk dividen yang tidak dibayarkan kepada negara sebesar Rp51,6 triliun.
Sedangkan potensi kerugian perekonomian negara, jika aturan layanan off-net itu diimplementasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nanti, yaitu pertama, khusus untuk BUMN telekomunikasi akan berkurang laba bersihnya sebesar Rp79 triliun.
Lalu, Kedua, pembangunan infrastruktur dari daerah, khususnya telekomunikasi akan terhambat, karena penurunan investasi Rp19,5 triliun. Ketiga, bertolak belakang dengan Nawacita yang didengungkan oleh pemerintah, yakni membangun Indonesia dari pinggiran.
"Pak Jokowi sekarang sedang mengoptimalkan pendapatan perpajakan, seperti dengan tax amnesty (pengampunan pajak). Harusnya, Pak Jokowi dengan peningkatan kinerja perpajakan, tidak akan mendukung kebijakan ini, karena akan mengurangi pendapatan keuangan negara walau tidak signifikan," ucap Apung di Gedung Ombudsman, Rasuna Said, Jakarta, Senin 5 September 2016.
Untuk itu, Fitra mendorong Ombudsman untuk mencegah dan menindaklanjuti potensi kebijakan yang tidak transparan, yang akan berdampak pada pelayanan publik seluruh Indonesia.
"Ombudsman perlu ikut terlibat membatalkan kebijakan ini untuk mendukung upaya Nawacita, membangun Indonesia dari pinggiran, melalui penguatan jaringan komunikasi dan menyelamatkan keuangan negara," desak Fitra.
Kementerian Kominfo belum bisa mengefektifkan Surat Edaran Nomor 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 dirilis pada 2 Agustus lalu, dengan penurunan biaya interkoneksi rata-rata 26 persen. Sebab, belum semua operator menyerahkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) kepada Kominfo.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi sekitar 26 persen, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen).
Dengan penurunan tersebut, maka biaya interkoneksi panggilan lokal seluler turun menjadi Rp204 per menit dari sebelumnya Rp250 per menit.
Perhitungan tersebut, sejatinya telah dilakukan sejak 2015, menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.
Hasilnya, penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26 persen. Rencananya, biaya interkoneksi yang dituangkan dalam Permenkominfo itu sedianya terbit pada 1 September 2016. (asp)