Bayar Utang , Pemerintah Akui Masih Gali Lubang Tutup Lubang

ilustrasi utang.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, saat ini utang pemerintah hampir mencapai Rp3.400 triliun. Jumlah tersebut dinilai wajar, mengingat selama rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) berada di posisi yang wajar. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengungkapkan, dalam melakukan pembayaran utang,  pemerintah masih menggunakan metode menutup utang lama dengan utang baru atau 'gali lubang tutup lubang'.

"Kalau keseimbangannya (Anggaran) negatif, berarti untuk bayar bunga pun terpaksa dari penerbitan utang, Kalau untuk bayar pokok utangnya memang udah dari utang, kan kalau ada gross ada netto, di APBN itu tertulis defisit, ada tambahan utang baru, berarti utang itu dibayar, utang pokok ya dibayar dengan utang," ujar Robert di kantornya, Jakarta, Senin, 5 September 2016. 

Robert menjelaskan, pemerintah akan membayar utang dengan penerimaan pajak, setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat surplus. Artinya, selama masih terjadi defisit, pemerintah akan bayar utang dengan penjualan Surat Utang Negara (SUN).

"Artinya (utang) dibayar dengan penerimaan pajak kalau enggak ada defisit, kalau sudah surplus. Biasalah itu enggak usah khawatir," kata dia. 

Berdasarkan data DJPPR, utang pemerintah per Juli 2016 tercatat sebesar Rp3.359 triliun, dengan rincian berasal dari Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp2.628 triliun dan pinjaman yaitu dari dalam dan luar negeri mencapai Rp731,4 triliun.

(mus)