Pengacara: Reza Artamevia Korban, Bukan Penjahat
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Setelah tiba di Jakarta, penyanyi Reza Artamevia langsung menggelar konferensi pers di kediaman orangtuanya di Jakarta, Jumat, 2 September 2016. Dalam konferensi pers itu, Reza didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.
”Reza korban, bukan penjahat atau tindak pidana. Makanya harus dilakukan rehab sesuai UU yang berlaku," kata Ramdan di rumah orangtua Reza Artamevia, Jalan Marga Guna I Gandaria Utara, Jakarta Selatan.
Selain itu, pengacara yang juga pernah mendampingi beberapa artis ini mengatakan Reza bukan sebagai pemakai aktif narkoba.
"Klien kami bukan pemakai aktif, kedua, tidak masuk ketergantungan obat-obatan. Lalu yang ketiga dilakukan treatment atau rawat jalan serta konseling." ujar Ramdan.
Sebelumnya, enam orang yang tertangkap bersama dengan Gatot Brajamusti dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Mereka ditangkap polisi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu malam, 28 Agustus 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ditemukan kandungan zat metamfetamine yang terdapat pada narkotik jenis sabu. Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lain menunggu hasil penyidikan.