DPR Pastikan Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – DPR memastikan akan tetap mengesahkan Perppu Kebiri menjadi sebuah undang-undang (UU). Meskipun beberapa waktu lalu DPR menunda pengesahan Perppu Kebiri lantaran aturan tersebut masih perlu dilengkapi.
Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan UU dibuat untuk mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat. "Kita akan tetap. Kalau melihat peta yang ada akan disetujui DPR," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 1 September 2016.
Dia menjelaskan, saat rapat Paripurna beberapa waktu lalu, DPR bukannya tidak mau menyetujui Perppu tersebut. Hanya saja ada beberapa hal yang harus dipenuhi pemerintah sehingga nanti Perppu tersebut menjadi sempurna untuk dijalankan. Pemerintah saat ini sudah memiliki catatan dan mendengar saran dari DPR terkait Perppu tersebut.
"Kita sangat berkepentingan, terlebih yang saudara tahu saat ini merajalela prostitusi gay dan LGBT. Ini akan kita jadikan pertimbangan cukup," ujar politisi Golkar tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR kembali menunda pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Keputusan ini diambil karena ada fraksi yang menyatakan tidak setuju RUU tersebut diteken, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra. (webtorial)