Interkoneksi Mulur, XL Kirim Surat Protes ke BRTI

Ilustrasi Menara BTS.
Sumber :
  • flickr.com

VIVA.co.id – PT XL Axiata Tbk (XL) tengah menyiapkan surat tertulis bukti ketidakpuasan terhadap sikap Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Musababnya, Surat Edaran soal interkoneksi yang seharusnya berlaku hari ini, 1 September 2016, harus tertunda karena tidak semua operator mampu mengumpulkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI).

"Kami akan surati BRTI, segera. Sekarang surat itu sedang dipersiapkan dan akan dikirimkan hari ini juga," tegas Vice President Corporate Communication XL Turina Farouq ditemui di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Kamis 1 September 2016.

Surat dengan dengan tajuk utama ‘Pemerintah Segera Melengkapi DPI’ ini berisikan tentang desakan kepada BRTI untuk secepatnya mendorong operator yang belum memberikan DPI. Dalam DPI tersebut, XL mendukung upaya pemerintah untuk menurunkanbiaya interkoneksidengan rata-rata 26 persen.

"Isi DPI kita ke pemerintah itu, mendukung penurunan interkoneksi menjadi Rp204, meski kami inginnya lebih turun lagi sebesar 40 persen atau sekitar Rp120-140 per menitnya," ucap Turina.

Semua operator mulai dari Indosat Ooredoo, XL, Hutchinson 3 Indonesia (Tri), dan Smartfren telah menyerahkan DPI, namun untuk Telkom dan Telkomsel belum memberikan DPI kepada BRTI. Turina mengatakan, operator wajib menyerahkan DPI paling lambat 15 Agustus 2016 dan akan diterapkan pada 1 September 2016.

"Kami ingin BRTI segera melengkapi DPI dari semua operator, karena DPI tersebut kalau sudah terkumpulkan, maka Surat Edaran kemarin bisa langsung diimplementasikan," jelasnya.

Kekecewaan XL tak hanya soal BRTI dan pemerintah yang tidak tegas mengumpulkan semua DPI dari seluruh operator. Selain itu juga, XL tidak bisa menerapkan biaya interkoneksi terbaru seperti yang tertulis dalam Surat Edaran Kementerian Kominfo.

Menurut Turina, ada tiga dampak utama yang akan dirasakan mengenai penurunan biaya interkoneksi. Pertama, operator mendukung pemerintah. Kedua, investor menjadi diperlakukan dengan adil. Ketiga, efisiensi industri yang bisa menguntungkan masyarakat.

"Harapannya, penurunan biaya interkoneksi ini bisa diberlakukan," kata dia.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi sekitar 26 persen, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen).

Dengan penurunan tersebut, maka biaya interkoneksi panggilan lokal seluler turun menjadi Rp204 per menit dari sebelumnya Rp250 per menit.

Perhitungan tersebut, sejatinya telah dilakukan sejak 2015, menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Hasilnya, penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26 persen. Rencananya, biaya interkoneksi yang dituangkan dalam Permenkominfo itu bakal terbit pada 1 September 2016.

(ren)