Jika Interkoneksi Buntu, BRTI Bisa Turun Mediasi
- telkomsel
VIVA.co.id – Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys, mengatakan debat panjang soal penentuan biaya interkoneksi itu ibarat sebuah ritual yang sering terjadi dilakukan oleh operator. Maka tak heran jika persiapannya hingga satu tahun lamanya.
"Biaya interkoneksi itu aturan yang mengacu pada PP Nomor 52, yang ditawarkan ke seluruh operator dengan melihat operator dominan dengan market 25 persen. Itu yang ada dalam Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI)," ujar Merza ditemui di sela-sela pameran Communic Indonesia di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.
Merza menyebutkan isi DPI macam-macam, mulai dari jaringan hingga interkoneksi. Biaya interkoneksi muncul melalui 18 skema perhitungan yang dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Saat ini yang belum menyerahkan DPI itu pemain dominan," ungkap Merza tanpa mau menyebutkan siapa operator dominan yang dimaksud.
Merza menjelaskan, merunut pada PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, apabila operator tidak mencapai kesepakatan biaya interkoneksi terbaru, maka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bisa menetapkan.
"Bukan biayanya ya. Menteri (Rudiantara) bisa menyuruh BRTI untuk me-review semua biaya interkoneksi. Angka Rp204 itu BRTI yang keluarkan untuk dijadikan referensi. Operator bisa menerapkan panggilan off net di bawah Rp204 untuk ke operator lain, tapi di atas itu tidak bisa," kata Merza.
Dengan demikian, antaroperator bisa melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menentukan biaya interkoneksi dengan tarif maksimal Rp204. Tapi, bila belum mengimplementasikannya, maka masing-masing operator bisa menggunakan PKS lama.
"Kalau belum juga kesepakatan Business to Business (B2B). Operator melaporkan kepada BRTI dan BRTI melakukan mediasi kepada operator," jelasnya.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi sekitar 26 persen, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen).
Dengan penurunan tersebut, maka biaya interkoneksi panggilan lokal seluler turun menjadi Rp204 per menit dari sebelumnya Rp250 per menit.
Perhitungan tersebut, sejatinya telah dilakukan sejak 2015, menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.
Hasilnya, penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26 persen. Rencananya, biaya interkoneksi yang dituangkan dalam Permenkominfo itu bakal terbit pada 1 September 2016.