Interkoneksi Bakal Ditetapkan, Apa Dampak ke Operator?

Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys.
Sumber :
  • Agus tr

VIVA.co.id – Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys mengungkapkan dampak operator bila Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan biaya interkoneksi terbaru pada 1 September 2016. Merza mengatakan, biaya interkoneksi Rp204 per menit menjadi referensi bagi para operator untuk mengatur panggilan off net.

Ditemui di sela-sela pameran Communic Indonesia di JIExpo Kemayoran, Rabu, 31 Agustus 2016, Merza mengungkapkan, debat interkoneksi ini merupakan ritual yang sering terjadi. Sebab setiap tiga tahun sekali, dilakukan ulasan ulang soal biaya interkoneksi.

"Pembahasan biaya interkoneksi ini dilakukan satu tahun, karena kita tahu debat dan diskusinya akan panjang, itu ritual kita. Aturan review biaya interkoneksi seharusnya September, berlakunya," ucap Merza.

Namun, Merza menuturkan, masing-masing operator bisa kapan saja mengimplementasikan biaya interkoneksi dengan angka Rp204 tersebut. Sebab, lanjut dia, itu tergantung kesepakatan Business to Business (B2B).

"Pak Menteri (Rudiantara) tak perlu aturan, pakai Surat Edaran dari BRTI yang dari 2 Agustus itu bisa dijadikan referensi. Angka Rp204 itu formula yang diberikan BRTI di tengah para operator masing debat panjang soal biaya baru interkoneksi yang tak kunjung selesai," ucapnya.

Dia melanjutkan, angka Rp204 harus dijadikan referensi operator dalam menetapkan panggilan ke operator lainnya melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

"Kita tinggal ketemu operator lain untuk kesepakatan B2B melalui PKS untuk menerapkan biaya interkoneksi Rp204. Itu bisa kapan saja dilakukan, intinya jangan sampai biayanya di atas Rp204. Kalau masih ada yang tidak sepakat, bisa menggunakan PKS lama, atau dimediasi ke BRTI, karena hitungan-hitungan Rp204 dinilai kurang tepat," tuturnya.