Kemenkeu Jamin Gaji PNS di Daerah Tak Ikut Disunat

Pegawai Negeri Sipil
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan memastikan tidak ada pengaruh besar dengan ditundanya dana alokasi umum (DAU). Belanja daerah untuk membayar gaji pegawai dijamin aman.

Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016, telah memutuskan melakukan penundaan penyaluran sebagian transfer ke daerah. Menkeu menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran DAU tahun anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19,4 triliun.

"Rata-ratanya memang rasio alokasi DAU terhadap pendapatan itu seperti Jawa Barat adalah 10 persen. Kecil. terhadap belanja 11 persen, dan terhadap belanja pegawai 67 persen, namun belanja pegawai tidak dari DAU saja," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, di kantor Ditjen Pajak, Selasa 30 Agustus 2016.

Menurut Boediarso, penundaan alokasi DAU sudah memperhitungkan semua kondisi kas daerah, sehingga dipastikan tidak akan belanja gaji pegawai daerah. Selain itu, belanja modal untuk infrastruktur juga dipastikan tidak akan akan terganggu.

"Karena kami sudah berupaya berikan layanan terbaik kepada daerah. Jadi tidak perlu mendramatisir. Dan saya tegaskan bahwa sumber data adalah dari daerah sendiri, bukan kami perkirakan," ungkap Boediarso.

Sebagai informasi, pemerintah melakukan penundaan sebagian penyaluran DAU sebesar Rp19,4 triliun dan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp16,7 triliun. "Penghematan alamiah ini berasal dari perkiraan sisa pagu, semuanya mempertimbangkan kapasitas fiskal daearah berupa perkiraan pendapatan dan belanja daerah, termasuk belanja pegawai, belanja modal, dan posisi saldo kas akhir tahun 2016," kata Boediarso.

(ren)