Pemerintah Diminta Kaji Ulang Penurunan Tarif Interkoneksi

Komisi I rapat dengan operator
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi berpendapat polemik penetapan biaya interkoneksi memerlukan kebijakan pemerintah, bukan semata soal komersial, tapi harus adil.

Dengan begitu, Bobby meminta pemerintah untuk mengkaji ulang struktur 18 skema penurunan tarif ini, prinsipnya boleh turun tapi dihitung ulang agar semua operator menyetujui.

"Semuanya perusahaan publik, regulasi ini akan membuat satu pihak untung dan lainnya rugi, ujungnya saham publik akan turun. Ini yang harus dipertimbangkan kembali oleh pemerintah," kata Bobby di Kompleks Parlemen, Senin 29 Agustus 2016.

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR dengan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia. Dirut Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan, penetapan tarif baru ini, menyalahi PP 52/2000 karena dianggap belum disetujui bersama oleh operator.

Sebaliknya, kata Bobby, oleh operator non Telkom, hal ini perlu karena agar pasar menjadi kompetitif dari Significant Market Power seperti Telkom.

"Di satu sisi setuju agar para operator bisa memberikan harga terbaik bagi user, masyarakat. Tapi disisi lain, salah satu pihak operator merasa dirugikan dan bisa mempengaruhi kinerjanya," pungkas Politisi Golkar itu.

Sebagai informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memberlakukan tarif interkoneksi sebesar Rp204, atau turun 26 persen dari sebelumnya. Ini menurut rencana berlaku pada 1 September 2016 dan telah diinformasikan dalam Surat Edaran Kominfo No 115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016.  (webtorial)