Imam S Arifin Terima Narkoba dari Anggota Polisi?
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Pedangdut Imam S Arifin yang kini telah dibekuk pihak Polres Jakarta Barat karena tersandung kasus narkoba, mengaku mendapatkan barang haram itu dari anggota kepolisian. Anggota polisi Satwil Jakarta Pusat Ditlantas Polda Metro Jaya bernama Brigadir Hadi disebut sebagai pemberi narkotika jenis sabu kepada pelantun Menari Diatas Luka tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, bahwa Imam membeli narkoba dari seorang anggota polisi.
"Benar, kita memang melakukan penangkapan terhadap oknum polisi," kata Suhermanto di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu, 28 Agustus 2016.
Pengejaran dan penangkapan dilakukan beberapa jam setelah Imam diamankan. Penangkapan oknum polisi tersebut dilakukan di sebuah Bedeng pergudangan Blok O, Tanjung Priok, Jakarta Utara, hari Sabtu, 27 Agustus 2016 pukul 18.30.
Namun, tak ditemukan barang bukti berupa narkotika, melainkan satu buah senjata Air Soft Gun Revolver 733 dengan amunisi sebanyak 6 butir, KTA Shooting Perbakin dan KTA Polri.
"Ketika kami geledah, kami tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, kami langsung melakukan tes urine kepada pelaku," tutur Suhermanto.
Hasilnya menyatakan bahwa tes urine Brigadir Hadi positif mengandung zat amfetamina, zat metafetamina pada narkotika jenis sabu dan zat Thc pada jenis ganja.
"Dan sudah kita serahkan ke Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya menambahkan.
Seperti diketahui, pedangdut dan penyanyi lawas Imam S Arifin ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu hari Sabtu, 27 Agustus 2016 jam 15.00 WIB di Kamar Lantai 17, Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Barang bukti lainnya berupa satu buah bong dari botol dot bayi, satu alat hisap cangklong dan satu timbangan elektronik.