Kondisi Imam S Arifin Saat Ditangkap
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Pedangdut Imam S. Arifin tersandung kasus narkoba dan ditangkap pada Sabtu kemarin, 27 Agustus 2016, pukul 15.00 di Kamar Lantai 17 Tower Selatan, Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Pada hari Sabtu kemarin, pukul 15.00 Tim Sat Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang laki-laki berinisial ISA, 56 tahun di wilayah Gunung Sahari Jakarta Pusat. Dari penangkapan, berhasil menyita jenis sabu brutto 0,36 gram, satu buah bong dari botol dot bayi, satu alat hisap cangklong dan satu timbangan elektronik," kata Kombes Roycke Langie selaku Kapolres Metro Jakarta Barat di Polres Jakarta Barat, Minggu 28 Agustus 2016.
Saat ditangkap, dia tengah menggunakan barang haram tersebut dan positif saat hasil tes urine keluar.
"Lagi pakai, karena kami melakukan tes urine, jadi yang bersangkutan sedang memakai. Yang menarik, karena sudah terjadi berulang. Yang pertama di wilayah Medan tahun 2008 dan kedua di wilayah Jakarta Pusat tahun 2010. Ketiga, ya kemarin, ini sangat menarik," kata Roycke.
Saat ditangkap, pelantun Menari Diatas Luka itu tengah sendiri di dalam apartemen sewaannya. Diduga, dia mendapatkan barang bukti dari seseorang yang kini tengah dalam proses penyelidikan.
Imam terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Tersangka dikenai hukuman sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 pasal 114 / 112 ayat 1," kata Roycke. (asp)