Panja RUU Pertembakauan Tengah Menyusun Roadmap
- ANTARA FOTO/Saiful Bahri
VIVA.co.id – DPR RI segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertembakauan sebagai respon terhadap rencana kenaikan harga rokok oleh pemerintah. DPR mengisyaratkan, jika dipandang perlu akan dimasukkan pasal pembatasan kepemilikan asing di industri rokok.
Ketua Panja RUU tentang Tembakau Firman Soebagyo menyatakan, pihaknya kini tengah menyusun peta jalan (roadmap) hulu hingga hilir RUU Pertembakauan. Tak hanya itu, DPR juga memasukkan aturan pembatasan impor tembakau. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi tembakau lokal yang terkikis oleh tembakau impor.
"Ini yang para pelaku usaha protes, minta impornya dibuka lagi. Karena itu pembatasan impor kita lakukan, dua sampai tiga tahun," ujar politisi Golkar ini, Jumat 26 Agustus 2016.
Pada bagian lain, Firman juga mengisyaratkan masuknya pasal tentang pembatasan kepemilikan asing di industri rokok.
"Kalau mau frontal, tapi belum sampai ke situ,"katanya.
Melalui RUU Pertembakauan, DPR ingin ada pembatasan terhadap kepemilikan saham asing industri rokok. Dia menyontohkan PT Sampoerna, yang kini dikuasai oleh Philips Morris. Dari total aset triliunan yang didapat dari Sampoerna, 97 persen saham dipegang oleh Philips dan 3 persen milik publik.
"Ini kan bahaya sekali dan harus diwaspadai. Kalau ini terjadi maka Indonesia akan jadi target pasar, kita jadi penonton, menjadi sampah mereka," ujar dia.
Selain pembatasan kepemilikan saham asing di industri rokok, kata Firman, RUU Tembakau juga mengaturkewajiban pelaku industri untuk membudidayakan tembakau.
"Pemerintah segera memberi perlindungan hukum, termasuk varietas-varietasnya, dipatenkan semua," ujarnya.
Firman menegaskan, rokok yang berbahan dasar tembakau harus menjadi salah satu komoditas strategis. Menurut dia, produksi boleh sebanyak-banyaknya, tetapi ekspor pun harus banyak pula.
"Di bawah kontrol regulasi. Karena faktanya, rokok, pertembakauan itu memang sudah membawa asas manfaat bagi bangsa dan negara," ujarnya.
Firman menambahkan, dalam RUU Pertembakauan nanti diatur juga alokasi dana bagi hasil cukai rokok yang dikembalikan kepada petani.
"Dirjen Bea Cukai juga mengatakan begitu, di undang-undang ini akan diatur. Makanya dana bagi hasil dua persen dinaikkan menjadi 20 persen," katanya. (webtorial)