Pemangkasan Izin Perumahan, Beri Kepastian Investasi
- kemenpera.go.id
VIVA.co.id – Paket kebijakan ekonomi XIII yang baru dirilis pemerintah pada 24 Agustus 2016, menambah kembali rentetan stimulus yang selama ini diharapkan dapat mengangkat sektor properti dan perumahan. Paket XIII yang berisi tentang pemangkasan perizinan dapat memberikan kepastian bagi pelaku bisnis perumahan
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, pemangkasan perizinan sebesar 70 persen dari 33 izin menjadi hanya 11 izin, termasuk penyederhanan dokumen perizinan, tentunya memberikan kepastian pelaku bisnis perumahan di Indonesia, khususnya perumahan sederhana.
Menurut dia, dengan adanya pemangkasan itu kepastian waktu pengurusan izin menjadi lebih efisien, sehingga pengembang mempunyai perencanaan yang lebih baik. Selama ini, pengembang perumahan sederhana telah merasakan lamanya izin dikeluarkan, bahkan waktu tunggu izin tersebut bisa mencapai satu tahun.
"Lamanya izin keluar, membuat pengembang menunggu, sehingga tidak ada kepastian dapat mulai menjual rumahnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan pengembang dapat kepastian waktu, sehingga lebih efisien," tegas Ali, dilansir dari situs IPW, Kamis 25 Agustus 2016.
Sementara itu, terkait statement Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution yang mengatakan bahwa kebijakan ini bisa menurunkan harga rumah, Ali menilai hal itu diragukan. Sebab, para pengembang enggan turunkan harga rumah, meski biaya perizinan sudah turun hingga 30 persen.
Adapun cara yang tepat untuk menurunkan harga rumah, menurut Ali, adalah melalui instrumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang selama ini menetapkan harga rumah sederhana dengan kenaikan lima persen per tahun.
"Dengan adanya penetapan harga rumah baru dengan PMK, maka mau tidak mau pengembang akan ikut peraturan tersebut. Tanpa itu, maka harga akan mengikuti batas maksimal yang telah ada saat ini," ujar Ali. (asp)