Gunakan Lambang Isle of Man, MA Batalkan Merek Cap Kaki Tiga

Logo cap kaki tiga
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dinia Adrianjara

VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) membatalkan seluruh sertifikat merek dagang Cap Kaki Tiga. Pembatalan dilakukan, setelah MA mengabulkan gugatan warga negara Inggris, Russell Vince, yang mengajukan pembatalan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga, karena menyerupai lambang negara Isle of Man.

Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince mengatakan, berdasarkan putusan MA Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual selaku turut tergugat telah diperintahkan untuk mencoret pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dari Daftar Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

“Kami sudah menerima putusan resmi dari MA. Kami berharap putusan ini dipatuhi dan dilaksanakan,” kata Oktavian di Jakarta melalui keterangan persnya yang diterima VIVA.co.id, Rabu 24 Agustus 2016.

Menurut Oktavian, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya wajib mencantumkan alasan pembatalan dan tanggal pembatalan, serta mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai Undang Undang Merek yang berlaku atas Sertifikat-sertifikat Merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug.

“Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib mencoret sertifikat merek dagang Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug dan melarang, serta menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang negara Isle of Man,” jelas dia.

Selain itu, Oktavian juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secepatnya mengeluarkan surat keputusan yang melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug oleh pihak mana pun, yang memiliki kesamaan dengan lambang, atau logo milik Isle of Man dan segera menarik seluruh produk kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran.

Sebelumnya, Russell Vince yang berkebangsaan Inggris, memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia. Argumentasi Russel diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan (4), terkait Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). 

“Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia,” ujar dia. (asp)