Mendag Minta Konsumen Cerdas Agar Pasar Bisa Terkendali
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Indeks Keberdayaan Konsumen di Indonesia pada 2015 berada di angka 34,17. Artinya konsumen sudah paham hak dan kewajiban tapi belum mampu memperjuangkan harga mereka. Saat ini, di Indonesia terdapat 250 juta konsumen dengan berbagai status pekerjaan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan indeks tersebut konsumen bisa lebih cerdas, pelaku usaha bertanggung jawab, dan tertib niaga perdagangan segera terwujud. Terlebih dengan kegiatan Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) hal itu bisa dimaksimalkan.
"Apabila 250 juta konsumen Indonesia cerdas, mengerti kewajiban mereka, dan kritis dalam mempertahankan hak mereka, konsumen akan mampu mengendalikan pasar," kata Enggar dalam acara sinkronisasi kebijakan bidang PKTN di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu 24 Agustus 2016.
Dia mengungkapkan, jika para konsumen lebih cerdas dan kritis pertahankan hak mereka sebenarnya pelaku usaha akan mengikuti keinginan konsumen, serta menyediakan produk yang memenuhi ketentuan dan baik bagi konsumen.
Oleh karena itu, Enggar merangkul Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi melindungi konsumen agar ada sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dinilainya sangat dibutuhkan agar kebijakan perlindungan konsumen berjalan efektif.
"Kepala Dinas yang menangani bidang perdagangan merupakan penyambung lidah dan garda terdepan pelaksana kebijakan Kementerian Perdagangan, dalam hal ini kebijakan perlindungan konsumen di daerah," ucapnya.
Selain menjadi tugas pemerintah, ia menambahkan bahwa perlindungan konsumen juga tanggung jawab pelaku usaha dan konsumen itu sendiri. "Konsumen harus cerdas agar dapat memberikan kontribusi penting bagi perekonomian Indonesia," ujarnya.