Ini Izin-Izin yang Sering Dikeluhkan Pengembang

Pameran Rumah Murah di JCC beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengungkapkan, persoalan perizinan dinilai krusial dan sering dikeluhkan pengembang untuk merealisasikan program satu juta rumah.

Menurut dia, dilihat klasifikasi perizinan pembangunan perumahan terdiri dari berbagai macam tahap, yaitu di pemerintah pusat, pertama, adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kedua, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Ketiga, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Lalu, keempat dan kelima, ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK). Selanjutnya, tahap keenam, ada di pemerintah daerah.

"Yang ada di Kementerian PUPR, misalnya perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), itu sudah selesai. IMB maksimal tiga hari. Telah diselesaikan oleh PUPR," ucap Maurin dalam konferensi pers di Sentraland Bekasi pada Senin, 22 Agustus 2016.

Kemudian, peringkasan perizinan telah dilakukan Kemenhub dengan membebaskan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) lima hektare ke bawah.

Dan, Kementerian LHK menyederhanakan analisis dampak lingkungan hidup untuk MBR lima hektare juga dengan standarisasi Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). "Itu jauh lebih sederhana dan waktunya pun jauh lebih singkat," ucapnya.

Lalu, proses pembuatan sertifikat induk dan pemecahan sertifikat yang ada di Kementerian ATR, banyak dikeluhkan pengembang baik mengenai waktunya maupun mengenai biayanya. Penyederhanaan ini masih dalam pembahasan.

Sedangkan di Kemendagri, terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan banyak izin lain yang akan disederhanakan.

"Ini sudah final sebenarnya di kantor Kementerian Perekonomian, mudah-mudahan akhir bulan ini dikeluarkan. Regulasinya berbentuk Peraturan Pemerintah, karena kedudukannya tinggi sehingga peraturan di bawahnya, seperti peraturan ATR, peraturan Kemenhub, Peraturan Mendagri, dan beberapa Perda (Peraturan Daerah) otomatis akan mengikuti peraturan pemerintah yang menyangkut masalah penyederhanaan perizinan," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, sudah ada daerah-daerah yang memberikan kemudahan perizinan, namun masih banyak yang tidak sesuai harapan.

"Pontianak sudah bagus. Izin satu hari. Jambi, Bantaeng. Ada beberapa izin diurus langsung keluar. Namun, masih banyak lagi yang perlu kita dorong untuk mempercepat perizinan. Mempercepat bukan berarti meniadakan ya," tegas Basuki.

Perizinan saat ini memiliki 13 tahapan dari sebelumnya 33 tahapan, atau dari 700 lebih hari menjadi kurang dari 100 hari. (asp)