DPR Minta Tunda Rencana Penurunan Tarif Interkoneksi
VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menunda rencana penurunan tarif interkoneksi operator selular Indonesia.
Pasalnya Bobby mencermati persaingan antar operator Telkom, baik BUMN dan swasta dengan mayoritas investor asingnya, sudah semakin tidak sehat.
Bukan sekadar perang tarif yang vulgar di promosikan, yang ujung-ujungnya belum tentu menguntungkan konsumen dalam jangka panjang dalam kualitas layanannya, tapi berpotensi menimbulkan polemik kerugian negara.
"Pemerintah harus menjelaskan kepada Komisi I, bahwa rencana penurunan biaya interkoneksi dalam 18 skema, dipastikan tidak berpotensi merugikan atau mengurangi pendapatan negara di kemudian hari," kata Anggota Komisi I Bobby Adhityo Rizaldi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.
Di satu sisi, kata Bobby BUMN dan Telkom, berargumen bahwa rencana ini akan berpotensi merugi Rp15 triliun per tahun, dan membuat operator non Telkom 'malas' memperluas jaringan infrastruktur baru.
Di sisi Lain, lanjut Bobby, operator dengan mayoritas investor asing seperti Indosat Ooredo, XL Axiata, membalas dengan Telkom memonopoli jaringan luar Jawa, dan 'malas' berbagi infrastruktur (inf sharing), sehingga non Telkom menjadi tidak kompetitif.
Politisi Golkar ini juga meminta Menkominfo menjelaskan hal ini kepada Komisi I, termasuk rencana revisi PP No 52 dan 53 tahun 2000, yang dengan SE No 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 akan memberlakukan penurunan tarif interkoneksi pada tanggal 1 September 2016 sampai 2018.
Padahal, lanjut ia, Komisi I juga akan mengajukan revisi UU No 39/1999 tentang Telekomunikasi.
"Sebelum hal ini dijelaskan ke publik, Menkominfo hendaknya menunda rencana tersebut, sehingga tidak ada potensi kerugian negara seperti yang banyak diberitakan di media," katanya. (webtorial)